Terjadinya Penduplikasian Pencatatan Aset
Kasus Inventarisasi Aset Sebanyak 29 aset berupa tanah dan bangunan ditemukan duplikasi pencatatan antara Pemprov Banten dan Pemerintah Kabupaten/kota. Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil dari laporan BPK, Tidak hanya itu, dalam LHP BPK juga tercatat adanya perbedaan nilai aset di empat kabupaten/kota terhadap 29 tanah dan bangunan tersebut. Di Pemprov Banten nilai 29 aset tersebut sebesar Rp28,4 miliar sedangkan di empat pemerintah kabupaten/kota tercatat sebesar Rp20,419 miliar. Berdasarkan fakta yang ada, BPK menyarankan Pemprov Banten untuk melakukan inventarisasi dan rekonsiliasi atas aset yang tercatat oleh pemerintah kabupaten/kota agar tidak terjadi duplikasi. Selain masalah itu, BPK juga menemukan aset bangunan yang sudah dirobohkan, namun masih tercatat di buku inventaris Provinsi Banten. Nilai aset yang sudah tidak ada tersebut mencapai Rp1,27 miliar. Total aset milik Pemprov Banten per 31 Desember 2011 mencap...