Terjadinya Penduplikasian Pencatatan Aset



Kasus Inventarisasi Aset


Sebanyak 29 aset berupa tanah dan bangunan ditemukan duplikasi pencatatan antara Pemprov Banten dan Pemerintah Kabupaten/kota. Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil dari laporan BPK, Tidak hanya itu, dalam LHP BPK juga tercatat adanya perbedaan nilai aset di empat kabupaten/kota  terhadap 29 tanah dan bangunan tersebut.
Di Pemprov Banten nilai 29 aset tersebut sebesar Rp28,4 miliar sedangkan di empat pemerintah kabupaten/kota  tercatat sebesar Rp20,419    miliar. Berdasarkan fakta yang ada,  BPK menyarankan Pemprov Banten untuk melakukan inventarisasi dan rekonsiliasi atas aset yang tercatat oleh pemerintah kabupaten/kota agar tidak terjadi duplikasi.
 
Selain masalah itu, BPK juga menemukan aset bangunan yang sudah dirobohkan, namun masih tercatat di buku inventaris Provinsi Banten. Nilai aset yang sudah tidak ada tersebut mencapai Rp1,27 miliar. Total aset milik Pemprov Banten per 31 Desember 2011 mencapai Rp7,2      triliun.
Menurut Agus, permasalahan aset yang selama ini jadi temuan BPK  dalam setiap LHP harus segera diselesaikan. Jika persoalan ini tidak diselesaikan,  maka akan  timbul sengketa karena masing-masing merasa            memiliki.
Untuk aset yang berada di lintas daerah, Pemperov wajib menjadi mediator untuk menyelesaikan masalah            tersebut.
Pada bagian lain, Wakil Gubernur Banten Rano Karno mengatakan, aset memang menjadi masalah utama nasional, terlebih di Banten yang merupakan daerah pemekaran dari Jawa Barat. Untuk itu, idealnya di Banten ini harus ada badan aset  untuk menelusuri dan menyelesaikan masalah aset. "Tidak bisa dipungkiri, masalah aset juga menjadi penghambat suatu daerah dalam meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI," katanya.

A.    Kesimpulan
1.                  Dalam kasus di atas  terlihat bahwa provinsi banten belum benar-benar melaksanakan menajemen asset dengan efektif. Duplikasi asset daerah ini seharusnya sudah dapat diperkirakan oleh pemerintah Provinsi Banten mengingat Banten merupakan daerah pemerakan dari Provinsi Jawa barat. Seharusnya ketika telah sah memisahkan diri dari jawa barat saat itu juga Banten harus melakukan manajemen asset. Yaitu inventarisasi asset dan identifikasi aset, hal ini sangat penting dilakukan oleh banten untuk mengetahui nilai-nilai aset yang dimiliki oleh banten itu sendiri dan untuk lebih jelas mengetahui bagaimana kondisi aset milik Banten itu sendiri. Sehingga dapat dikembangkan sesuai dengan nilai dari aset itu sendiri. Kesalahan disini Banten bias di bilang telat dalam mengidentifikasikan aset daerah dan menghitung nilai yang pasti pada aset tersebut.
2.                  Kesimpangsiuran atau duplikasi aset di provinsi banten disebabkan kurang adanya koordinasi antara pemerintah Provinsi Banten dengan pemerintah kabupaten/kota yang ada di wilayah itu sendiri. Sehingga masing-masing pemerintahan memiliki nilai aset yang berbeda satu sama lain. Kurangnya pengawasan terhadap aset daerah yang dimiliki dapat berakibat fatal dengan munculnya duplikasi aset tersebut dikabupaten/kota seperti yang terjadi pada kasus di atas. Hal ini dapat menimbulkan kurangnya kejelasan status kepemilikan aset daerah.
3.                  Kemudian banyaknya bangunan yang telah dirobohkan namun masih tercatat di DPKAD ini merupakan permasalan yang timbul karena kurangnya pengawasan terhadap aset daerah dan pengelolaan aset daerah yang belum efektif. Dalam pengelolaan aset darah pemerintah berkewajiban untuk melaporkan kondisi dan nilai BMD secara berkala. Hal ini penting untuk mengetahui  aset mana saja yang masih baik dan aset yang telah rusak serta aset yang telah dirobohkan. Sehingga tidak akan terjadi kesimpangsiuran dalam pencatatan aset seperti kasus diatas.
4.                  Harus ada badan yang benar-benar mengurusi aset daerah di provinsi banten untuk melakukan pengelolaan aset secara maksimal, dan didukung oleh kebijakan dari pemerintah provinsi banten itu sendiri dalam pelaksanaan manajemen aset daerah.
5.                  Dalam kasus ini pemerintah Provinsi Banten haru melakukan pembukuan ulang mengenai semua aset yang dimiliki. Baik itu yang sudah tercatat maupun yang telah tercatat namun memiliki nilai yang masih simpangsiur. Hal ini harus segera dilaksanakan agar tidak adanya aset yang diakui oleh dareah lain yang kemudian akan menjadi sengketa kepemilikan aset antar daerah. Kegiatan ini pun dilakukan untuk mengantisipasi kondisi BMD dalam fungsi pelayanan public. Sehingga tidak ada aset yang kondisinya tidak diketahui atau dengan kondisi rusak ketika melakukan pelayanan public dan pelayanan public itu sendiri dapat terlaksana dengan baik dan maksimal.
j


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lokasi dan Layout Pabrik

Sedih d4 gabisa daftar cpns :(

Banjir di Garut