Paper Investasi Lahan Kosong



BAB I
PENDAHULUAN
1.1        Latar Belakang
Kemajuan umat manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara hari ini dan di masa depan ditentukan satu kata “globalisasi”. Satu-satunya strategi dalam era persaingan yang mendunia adalah kemampuan menghadapi daya saing global. Dalam era tersebut, kejayaan sebuah negara justru ditentukan oleh keunggulan dari perusahaan-perusahaannya dalam mengelola aset-asetnya secara optimal, sehingga menghasilkan produktivitas tinggi dan meningkatkan nilai untuk dapat bersaing dengan perusahaan-perusahaan lain dalam konteks global. Alasan inilah yang menjadi landasan bagi negara-negara di seluruh dunia untuk mengelola kekayaannya (aset) secara optimal, tak terkecuali negara-negara berkembang  seperti Indonesia.
Tanah merupakan karunia Tuhan YME kepada Bangsa Indonesia sehingga pengelolaannya harus berdayaguna untuk kepentingan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Prinsip dasar itu sudah ditetapkan dan harus dilakukan oleh yang berhak atas tanah selain untuk memenuhi kepentingannya sendiri juga tidak boleh merugikan kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, bagi pihak yang telah menguasai tanah dengan sesuatu hak sesuai ketentuan UUPA atau penguasaan lainnya, harus menggunakan dan memanfaatkan tanahnya sesuai keadaan, sifat dan tujuan pemberian haknya. Dengan kata lain, para pemegang hak atas tanah maupun penguasaan tertentu tidak menelantarkan tanahnya, menjadi tanah kosong atau tidak produktif.
Aset berupa tanah yang belum didayagunakan tersebut menjadi potensi tersendiri bagi perusahaan dalam upayanya untuk terus memperbaiki kinerja agar dapat memberikan kontribusi yang lebih besar kepada kesejahteraan rakyat. Dari program tersebut dapat dilihat bahwa permasalahan asset menjadi salah satu perhatian serius dari pemerintah. Melalui kerja sama usaha dengan swasta, aset-aset yang masih idle tersebut akan menjadi salah satu kunci dalam upaya untuk mewujudkan perusahaan yang sehat, berkinerja baik, dan berdaya saing tinggi. Namun usaha mengoptimalkan asset tersebut harus dianalisis terlebih dahulu kelayakannya agar usaha yang dihasilkan tidak sia-sia.

1.1  Rumusan Masalah

1.    Bagaimana pentingnya investasi, bisnis dan lahan terlantar.
2.    Bagaimana memahami optimasi lahan terlantar sebagai bentuk pencapaian investasi.
3.    Bagaimana menentukan kelayakan bisnis dalam upaya optimasi lahan.

1.2  Tujuan

1.      Memahami arti penting investasi bisnis dalam pendayagunaan lahan terlantar
2.      Memahami optimasi lahan terlantar sebagai bentuk pencapaian investasi.
3.      Memahami kelayakan bisnis dalam upaya optimasi lahan.






BAB II

PEMBAHASAN
            2.1       Investasi, Bisnis, dan Lahan Terlantar
Tiga konsep besar dalam paper ini terdiri dari Investasi, bisnis dan Lahan terlantar. Ketiga konsep ini memiliki makna masing-masing. Namun, ketiga konsep ini mempunyai keterkaitan apabila dihubungkan melalui suatu kegiatan bisnis yang dijalankan di atas sebuah lahan terlantar. Pertanyaan yang muncul dari benak penulis adalah apakah bisnis di atas sebuah lahan terlantar memungkinkan? Untuk dapat menjawab pertanyaan tersebut, perlu dipahami terlebih dahulu esensi dari Investasi, Bisnis dan Lahan Terlantar. Berikut merupakan pemahaman sederhana mengenai ketiga konsep tersebut:
2.1.1    Investasi
Investasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki pengertian sebagai suatu aksi penanaman modal atau uang dalam suatu perusahaan atau proyek yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan. Pengertian investasi dalam KBBI memiliki arti bahwa investasi merupakan suatu tindakan yang dilakukan sekarang untuk mengharapkan perubahan yang lebih baik di masa depan. Investasi memiliki beberapa bentuk, diantaranya:
  1. Investasi tanah - diharapkan dengan bertambahnya populasi dan penggunaan tanah; harga tanah akan meningkat pada masa depan.
  2. Investasi pendidikan - dengan bertambahnya pengetahuan dan keahlian, diharapkan pencarian kerja dan pendapatan lebih besar.
  3. Investasi saham - diharapkan perusahaan mendapatkan keuntungan dari hasil kerja atau penelitian.
  4. Investasi mata uang asing - diharapkan investor akan mendapatkan keuntungan dari menguatnya nilai tukar mata uang asing terhadap mata uang lokal.
Selain dapat menambah penghasilan seseorang, investasi juga membawa risiko keuangan jika investasi tersebut gagal. Kegagalan investasi disebabkan oleh banyak hal, diantaranya adalah faktor keamanan (baik dari bencana alam atau diakibatkan faktor manusia), atau ketertiban hukum.
2.1.2    Bisnis
Bisnis adalah kegiatan atau bentuk aktivitas penjualan jasa dan barang yang bertujuan untuk mencari atau memperoleh keuntungan kepada pihak yang berusaha yang berlangsung secara terus menerus selama masih memberikan keuntungan.
Fungsi bisnis adalah untuk menciptakan (kegunaan) suatu produk, yang semula kurang bernilai, setelah diubah atau diolah menjadi dapat memenuhi kebutuhan. Nilai kegunaan yang
Setiap bisnis atau perusahaan berusaha mengolah bahan untuk dijadikan produk yang dibutuhkan oleh konsumen, produk dapat berupa barang atau jasa. Tujuan perusahaan membuat produk adalah unruk mendapatkan laba, yakni imbalan yang diperoleh oleh perusahaan dari penyediaan suatu produk bagi konsumen.
Pada umunya tujuan didirikannya bisnis atau perusahaan tidak hanya profit oriented semata, namun secara keseluruhan tujuan didirikannya perusahaan meliputi :
1.    Profit
2.    Pengadaan barang atau jasa
3.    Kesejahteraan pemilik faktor produksi dan masyarakat
4.    Full employment
5.    Eksistensi perusahaan dalam jangka panjang
6.    Kemajuan atau pertumbuhan
7.    Prestise dan prestasi

2.1.3    Lahan Terlantar
Menurut Pasal 1 angka 6 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Tanah terlantar merupakan tanah yang sudah diberi hak oleh negara berupa Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai dan Hak Pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya. Definisi mengenai tanah terlantar seperti yang sudah disebutkan memiliki arti bahwa tanah terlantar merupakan setiap tanah yang terdapat hak atas tanah tersebut yang dimiliki oleh orang tertentu namun tidak ada pendayagunaan atas tanah tersebut. Kondisi ketidakadaan pendayagunaan atas tanah menciptakan stigma negatif yang memiliki arti bahwa setiap tanah terlantar tidak produktif.
Ada banyak variabel yang menyebabkan tanah terlantar. Menurut bapak Luthfi Ibrahim Nasution ada 4 faktor yang menyebabkan tanah itu terlantar:
1.      Faktor fisik alamiah yaitu dari segi tanah berlokasi pada daerah rawan banjir yang secara langsung meningkatkan resiko kegagalan bagi pemilik tanah.
2.      Faktor kelembagaan masyarakat, hal ini berkaitan dengan sistem kepemilikan tanah yang secara potensial ikut menentukan terjadinya tanah terlantar. Faktor-faktor tersebut adalah:
a.       Tanah dalam kasus sengketa kepemilikan sehingga sulit untuk dimanfaatkan secara optimal.
b.       Tanah dalam status absentee.
c.       Tanah dalam status diagunkan.
d.      Tanah dengan bukti-bukti kepemilikan yang tidak jelas.
e.       Penggunaan tanah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah yang berangkutan.
f.       Tanah yang sudah memperoleh izin pemanfaatan ( izin lokasi ) tetapi oleh karena faktor-faktor tertentu tanah tersebut belum dibangun atau dimanfaatkan seperti sering terjadi di daerah perkotaan dan pinggiran kota.
3.                   Faktor sosial budaya adalah :
    1. Tanah adat yang tidak jelas peruntukan dan kepemilikannya.
    2. Tanah yang pewarisannya tidak jelas.
4.                    Faktor ekonomi adalah :
a.       Rendahnya bunga bank untuk tabungan masyarakat dan tingginya inflasi. Keadaan ini mendorong masyarakat untuk menginvestasikan uangnya ke tanah sebagai kekayaan yang aman pada saat inflasi tinggi dan bunga bank tidak merangsang masyarakat melakukan investasi di bidang ekonomi produktif.
2.2       Optimasi Lahan Terlantar
Penelantaran tanah merupakan tindakan yang tidak berkeadilan, yang dapat menyebabkan hilangnya peluang untuk mewujudnyatakan potensi ekonomi tanah. Selain itu, penelantaran tanah juga berdampak pada terhambatnya pencapaian berbagai tujuan program pembangunan, rentannya ketahanan pangan dan ketahanan ekonomi nasional, tertutupnya akses sosial-ekonomi masyarakat khususnya petani pada tanah, serta terusiknya rasa keadilan dan harmoni sosial. Penelantaran tanah merupakan pelanggaran terhadap kewajiban yang harus dijalankan para Pemegang Hak atau pihak yang telah memperoleh dasar penguasaan tanah. Negara memberikan hak atas tanah atau Hak Pengelolaan kepada Pemegang Hak untuk diusahakan, dipergunakan, dan dimanfaatkan serta dipelihara dengan baik selain untuk kesejahteraan bagi Pemegang Haknya juga harus ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat, bangsa dan negara. Jika dalam tiga kali peringatan tanah yang telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) masih juga diterlantarkan maka negara akan mengambil alih.
Tanah yang terlantar menyebabkan kerugian bagi pemiliknya yang dapat berupa :
a.       Pemilik harus membayar pajak secara terus-menerus, sedangkan tidak ada pemasukan dari lahan yang bersangkutan sehingga dalam neraca terjadi kerugian bagi pemilik.
b.      Pemilik yang awalnya ingin menginvestasikan uangnya dalam bentuk tanah menjadi sia-sia. Karena selain malah menjadi beban, juga menjadi masalah karena lahan kosong yang dibiarkan akan digunakan, kemudian diakui oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
c.       Lahan yang terlantar dapat mendatangkan masalah berupa pengambilan lahan oleh Negara karena dibiarkan kosong.
Oleh karena banyaknya kerugian yang ditimbulkan oleh lahan terlantar, pemilik harus dapat mengoptimalisasi lahan terlantar. Secara umum, optimasi lahan  memiliki tujuan untuk meningkatkan nilai lahan  terkait. Konsep optimasi lahan dapat dikatakan memiliki arti upaya meningkatkan nilai suatu lahan untuk menghasilkan nilai tertinggi lahan terkait yang diukur melalui kinerja dan hasil yang didapat setelaj optimasi berlangsung. Tujuan mencapai nilai tertinggi apabila ditelaah, memiliki hubungan dengan tujuan dari kegiatan bisnis dan suatu investasi.
Hubungan antara optimasi, investasi dan bisnis terletak di tujuan yang memiliki kesamaan. Kesamaan tujuan tersebut adalah pencapaian nilai-nilai tertentu yang dapat berwujud keuntungan, manfaat dan performa terbaik dari suatu objek optimasi, investasi dan bisnis. Berdasarkan pemahaman tersebut, investasi bisnis dapat dikatakan sebagai salah satu langkah dalam optimasi suatu lahan atau aset.
2.3       Kelayakan Bisnis dalam Optimasi Lahan
Sesuai dengan yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa lahan terlantar dapat dioptimasi agar tidak menjadi beban/kerugian bagi pemilik dengan dijadikan investasi bisnis. Tetapi investasi bisnis pun tidak menjamin lahan tersebut menghasilkan keuntungan. Karena bisa saja bisnis yang kita jalankan ternyata tidak berkembang atau malah menimbulkan kerugian.
Mengacu pada tujuan investasi bisnis dan optimasi berupa peningkatan nilai aset, istilah ilmiah yang paling dekat dengan tujuan tersebut adalah konsep Highest and Best Use (HBU) dari objek investasi bisnis dan optimasi. Konsep HBU merupakan sebuah analisis ilmiah yang bertujuan untuk mencari penggunaan tertinggi dan terbaik dari suatu objek dan merupakan bagian dari suatu metode pendekatan ilmiah, yaitu studi kelayakan bisnis.
Studi kelayakan bisnis dapat membantu optimasi lahan, karena studi kelayakan merupakan penelitian yang bertujuan untuk memutuskan apakah sebuah ide bisnis layak dilaksanakan atau belum  malah tidak layak karena menimbulkan kerugian. Berdasarkan pemahaman mengenai studi kelayakan bisnis tersebut, studi kelayakan bisnis memiliki peran untuk memastikan apakah suatu objek (lahan dalam contoh ini) layak untuk diberikan dana (investment) untuk dilakukan kegiatan-kegiatan bisnis pada aset terkait. Dengan kata lain, studi kelayakan bisnis merupakan gerbang menuju implementasi bisnis.
 Gambar 1.1 menggambarkan bahwa suatu optimasi aset dengan tujuan bisnis membutuhkan suatu alur. Sebelum melakukan optimasi, penggagasan ide bisnis diperlukan dan penelitian mengenai ide bisnis tersebut harus dilakukan. Langkah yang diambil setelah penggagasan ide adalah menentukan metode analisis yang akan digunakan. Salah satu contoh dari metode analisis bisnis adalah High Best Use Analysis untuk menentukan lahan tersebut sudah baik atau tidak. Kemudian dilakukan studi kelayakan bisnis yang membantu untuk menentukan layak atau tidaknya investasi yang akan dilakukan pada suatu optimasi aset.
Melihat fakta di lapangan, banyak sekali usaha yang tumbuh di hampir setiap tempat, namun banyak pula usaha-usaha yang hanya bertahan sebentar bahkan ujungnya bangkrut. Akhirnya berganti usaha terus-menerus sampai menemukan usaha yang tepat. Tentu saja sering bergantinya jenis usaha akan menimbulkan biaya yang tidak sedikit. Selain menimbulkan kerugian materi finansial, waktu  yang tersita juga menjadi kerugian.
                        Pada akhirnya, para ahli mendapatkan satu titik kejelasan hasil diskusi, bahwa untuk memulai bisnis perlu ada suatu kajian mendalam tentang rencana usaha dan kemungkinan-kemungkinannya yang disebut studi kelayakan bisnis.


BAB III

KESIMPULAN

3.1       KESIMPULAN

Suatu lahan yang terlantar mengakibatkan berbagai kerugian akibat biaya yang ditimbulkannya. Oleh karena itu diperlukan optimasi asset yang berupa investasi bisnis yang harus dianalisis oleh studi kelayakan bisnis dalam pertimbangan implementasinya agar tidak terjadi kerugian di masa yang akan datang.

3.2       SARAN

Setiap investor yang hendak berinvestasi pada lahan terlantar sebaiknya melakukan terlebih dahulu studi kelayakan melalui pihak eksternal yang netral agar investasi yang direncanakan sesuai dengan harapan.









Daftar Pustaka

Sugiama, A.Gima.2013. Manajemen Aset Pariwisata: Pelayanan Berkualitas agar Wisataman Puas dan Loyal. Bandung: Guardaya Intimarta

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Lahan Terlantar
https://thelightofurban.wordpress.com/2012/01/10/manajemen-tanah-terlantar/

Semoga bermanfaat ya :)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lokasi dan Layout Pabrik

Sedih d4 gabisa daftar cpns :(

Banjir di Garut